Kamis, 04 Juni 2015

SEJARAH PERKEMBANGAN USHUL FIQH



SEJARAH PERKEMBANGAN USHUL FIQH
Oleh :
TAMARA ISLAMI DIANI RAKASIWI
111-13-057


                  Pada masa awal hijriah (Nabi SAW) belum ada kebutuhan Ushul fiqh, karena pada masa ini Rasulullah sendiri yang berfatwa dan mengadili dengan apa yang diwahyukan padanya (al-qur’an) dan di ilhamkan (sunnah) juga ijtihad beliau,sehingga pada masa ini tidak membutuhkan ushul fiqh atau kaidah istimbath dan ijtihad. Ciri-ciri perkembangan ushul fiqh pada masa ini adalah bahwa rasulullah berijtihad hukum-hukum yang merupakan keputusan-keputusan dalam masalah-masalah yang dihadapkan kepada rasulullah merupakan fatwa atau jawaban terhadap suatu pertanyaan. Jalan yang di ikuti rasul dalam menetapkan hukum ialah menanti wahyu. Jika tidak ada wahyu maka nabipun berijtihad dengan berpedoman pada ruhusy syari’ah.
                  Masa sahabat telah timbul persoalan-persoalan baru yang menuntut ketetapan hukumnnya. Pada masa ini ushul fiqh belum menjadi bahan kajian ilmiah .Untuk itu para sahabat berijtihad,mencari ketetapan hukumnya. Setelah rasul wafat ijtihad sudah berlaku tanpa disahkan oleh rasulullah SAW,sehingga demikian semenjak masa sahabat ijtihad merupakan sumber hukum. Pada masa ini tampak adanya cara-cara yang di gunakan,sekalipun tidak di kemukakan dan tidak di susun kaidah-kaidahnya sebagaimana yang kita kenal dalam ilmu ushul fiqh,karena pada masa rasulullah,demikian pula pada masa sahabatnya tidak lagi di butuhkan adanya kaidah-kaidah dalam berijtihad karna pada masa rasul dan sahabat telah terjadi praktek berijtihad,hanya saja pada waktu itu tidak di susun sebagai suatu ilmu yang kelak  di sebut dengan ilmu ushul fiqh.
                  Ushul fiqh muncul pada abad ke-2 , pada masa tabi’in ini dunia islam semakin luas dengan hasil kemenangan yang di raih, dan bangsa arab telah banyak bergaul dengan bangsa-bangsa lain,sehingga timbul interaksi bahsa lisan dan tulis menulis,maka beberapa sinonim dan gaya bahasa arab tercampur dengan bahasa lain  dan akibatnya bahasa arab sudah tidak murni lagi maka terjadilah kerancuan dan kemungkinan yang terjadi di dalam cara memahami nash.sehingga di anggap perlu menyusun batas-batas dan kaidah-kaidah bahasa yang dapat mendukung pemahaman nash. Kondisi ini mendorong peletakan batasan-batasan dan bahasa tentang dalil-dalil syar’iyyah dan syarat-syarat atau cara penggunaan dalil. Seluruh pembahasan bahasa ini yang  disebut sebagai ilmu ushul fiqh.
                  Ada 3 tahap perkembangan ushul fiqh ,yang pertama tahap awal (abad 3 H). Pada abad inilah terjadi suatu kebangkitan ilmiah dikalangan islam seperti berkembangnya ilmu fiqih yang mendorong di susunnya metode berfikir fiqih yang di sebut ushul fiqh. Namun pada abad ini tidak mencerminkan pemikiran-pemikiran ushul fiqh yang utuh melainkan membahas permasalahan-permasalahan ushuliyah. Pada abad ke-4 ilmu ushul fiqh mengalami perkembangan yang di tandai munculnya kitab-kitab ushul fiqh,di antaranya: kitab ushul al-kharkhi (Abu al-hasan ubaidillah ibnu al-husain) kitab bayan kasf al-ahfazh (M.badr ad-din mahmud ibnu ziyad al-lamisy al-hanafi. Ciri khas pada abad ini yaitu kitab-kitab ushul fiqh yang membahas ushul fiqh secara utuh. Tahap penyempurnaan (5-6 H) . Dalam sejarah perkembangan ilmu ushul fiqh ,pada abad 5H dan 6H ini merupakan periode penulisan ushul fiqh terpesat yang di antaranya terdapat kitab-kitab yang menjadi standar dalam pengkajian ilmu ushul fiqh selanjutnya.
                  Ada dua teori penulisan pembukuan ushul fiqh : merumuskan kaidah-kaidah fiqiyah bagi setiap bab dan mengaplikasikannya . Kedua merumuskan kaidah-kaidah yang dapat menggolongkan seorang mujtahid dan mengistinbatkan hukum dari hukum syar’i tanpa terikat oleh seorang faqih.



1 komentar:

  1. Casino Bonus Codes - December 2021
    No 출장샵 deposit bonus casino promotions. We recommend 출장안마 2021 casino bonus codes and promos for new players. We also 바카라사이트 list new casino bonuses 바카라 사이트 for December 나비효과 2021.

    BalasHapus