SEJARAH PERKEMBANGAN USHUL FIQH
Oleh :
TAMARA ISLAMI DIANI RAKASIWI
111-13-057
Pada masa awal hijriah (Nabi SAW) belum ada
kebutuhan Ushul fiqh, karena pada masa ini Rasulullah sendiri yang berfatwa dan
mengadili dengan apa yang diwahyukan padanya (al-qur’an) dan di ilhamkan
(sunnah) juga ijtihad beliau,sehingga pada masa ini tidak membutuhkan ushul
fiqh atau kaidah istimbath dan ijtihad. Ciri-ciri perkembangan ushul fiqh pada
masa ini adalah bahwa rasulullah berijtihad hukum-hukum yang merupakan
keputusan-keputusan dalam masalah-masalah yang dihadapkan kepada rasulullah
merupakan fatwa atau jawaban terhadap suatu pertanyaan. Jalan yang di ikuti
rasul dalam menetapkan hukum ialah menanti wahyu. Jika tidak ada wahyu maka
nabipun berijtihad dengan berpedoman pada ruhusy syari’ah.
Masa sahabat telah timbul
persoalan-persoalan baru yang menuntut ketetapan hukumnnya. Pada masa ini ushul
fiqh belum menjadi bahan kajian ilmiah .Untuk itu para sahabat
berijtihad,mencari ketetapan hukumnya. Setelah rasul wafat ijtihad sudah
berlaku tanpa disahkan oleh rasulullah SAW,sehingga demikian semenjak masa
sahabat ijtihad merupakan sumber hukum. Pada masa ini tampak adanya cara-cara
yang di gunakan,sekalipun tidak di kemukakan dan tidak di susun
kaidah-kaidahnya sebagaimana yang kita kenal dalam ilmu ushul fiqh,karena pada
masa rasulullah,demikian pula pada masa sahabatnya tidak lagi di butuhkan
adanya kaidah-kaidah dalam berijtihad karna pada masa rasul dan sahabat telah
terjadi praktek berijtihad,hanya saja pada waktu itu tidak di susun sebagai
suatu ilmu yang kelak di sebut dengan
ilmu ushul fiqh.
Ushul fiqh muncul pada abad ke-2 , pada
masa tabi’in ini dunia islam semakin luas dengan hasil kemenangan yang di raih,
dan bangsa arab telah banyak bergaul dengan bangsa-bangsa lain,sehingga timbul
interaksi bahsa lisan dan tulis menulis,maka beberapa sinonim dan gaya bahasa
arab tercampur dengan bahasa lain dan
akibatnya bahasa arab sudah tidak murni lagi maka terjadilah kerancuan dan
kemungkinan yang terjadi di dalam cara memahami nash.sehingga di anggap perlu
menyusun batas-batas dan kaidah-kaidah bahasa yang dapat mendukung pemahaman
nash. Kondisi ini mendorong peletakan batasan-batasan dan bahasa tentang
dalil-dalil syar’iyyah dan syarat-syarat atau cara penggunaan dalil. Seluruh
pembahasan bahasa ini yang disebut sebagai
ilmu ushul fiqh.
Ada
3 tahap perkembangan ushul fiqh ,yang pertama tahap awal (abad 3 H). Pada abad
inilah terjadi suatu kebangkitan ilmiah dikalangan islam seperti berkembangnya
ilmu fiqih yang mendorong di susunnya metode berfikir fiqih yang di sebut ushul
fiqh. Namun pada abad ini tidak mencerminkan pemikiran-pemikiran ushul fiqh
yang utuh melainkan membahas permasalahan-permasalahan ushuliyah. Pada abad
ke-4 ilmu ushul fiqh mengalami perkembangan yang di tandai munculnya
kitab-kitab ushul fiqh,di antaranya: kitab ushul al-kharkhi (Abu al-hasan
ubaidillah ibnu al-husain) kitab bayan kasf al-ahfazh (M.badr ad-din mahmud
ibnu ziyad al-lamisy al-hanafi. Ciri khas pada abad ini yaitu kitab-kitab ushul
fiqh yang membahas ushul fiqh secara utuh. Tahap penyempurnaan (5-6 H) . Dalam
sejarah perkembangan ilmu ushul fiqh ,pada abad 5H dan 6H ini merupakan periode
penulisan ushul fiqh terpesat yang di antaranya terdapat kitab-kitab yang
menjadi standar dalam pengkajian ilmu ushul fiqh selanjutnya.
Ada dua teori penulisan pembukuan ushul
fiqh : merumuskan kaidah-kaidah fiqiyah bagi setiap bab dan mengaplikasikannya
. Kedua merumuskan kaidah-kaidah yang dapat menggolongkan seorang mujtahid dan
mengistinbatkan hukum dari hukum syar’i tanpa terikat oleh seorang faqih.
Casino Bonus Codes - December 2021
BalasHapusNo 출장샵 deposit bonus casino promotions. We recommend 출장안마 2021 casino bonus codes and promos for new players. We also 바카라사이트 list new casino bonuses 바카라 사이트 for December 나비효과 2021.